Skip to main content
    Konten utama
    Halaman ini disediakan dalam bahasa Inggris secara default. Terjemahan dibuat dengan bantuan AI untuk kemudahan — versi bahasa Inggris adalah teks yang mengikat secara hukum.
    Legal

    Kebijakan Hedging

    Kebijakan ini menetapkan aturan BIS Markets terkait hedging posisi oleh Klien, termasuk hedging dalam satu akun yang diperbolehkan dan hedging lintas akun yang dilarang.

    1. Tujuan

    Kebijakan ini menetapkan aturan BIS Markets ("Perusahaan") terkait hedging posisi oleh Klien. Kebijakan ini dirancang untuk memungkinkan aktivitas manajemen risiko yang sah dalam satu akun trading sekaligus mencegah penggunaan beberapa akun untuk melakukan hedging atau arbitrase posisi terhadap Perusahaan atau pelaku pasar lainnya.

    2. Definisi

    Hedging

    Kepemilikan posisi Buy dan posisi Sell secara bersamaan pada instrumen yang sama (atau instrumen yang berkorelasi, sesuai kebijakan Perusahaan).

    Hedging dalam Satu Akun

    Hedging di mana posisi Buy dan Sell sama-sama dibuka dalam akun trading yang sama, di bawah Klien yang sama.

    Hedging Lintas Akun

    Hedging di mana posisi Buy dibuka di satu akun trading dan posisi Sell penyeimbang dibuka di akun trading yang berbeda, baik dimiliki oleh Klien yang sama, Klien yang terkait, maupun Klien yang bertindak secara terkoordinasi.

    3. Kebijakan

    3.1 Hedging dalam Satu Akun — Diperbolehkan

    Klien diperbolehkan melakukan hedging posisi dalam satu akun trading (yaitu membuka posisi Buy dan Sell pada instrumen yang sama dalam akun tersebut), dengan tunduk pada ketentuan margin dan trading standar BIS Markets.

    3.2 Hedging Lintas Akun — Dilarang

    Klien dilarang keras melakukan hedging posisi di dua atau lebih akun trading yang terpisah. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada:

    • Membuka posisi Buy di Akun A dan posisi Sell penyeimbang di Akun B, baik kedua akun dimiliki oleh Klien yang sama maupun oleh Klien berbeda yang bertindak bersama-sama.
    • Mengoordinasikan transaksi di beberapa akun (termasuk akun milik anggota keluarga, rekanan, atau entitas terafiliasi) dengan tujuan melakukan hedging atau mengimbangi eksposur pasar.
    • Menggunakan beberapa akun untuk memanfaatkan ketentuan harga, eksekusi, atau bonus/promosi melalui posisi yang saling mengimbangi.

    4. Pemantauan dan Penegakan

    4.1 BIS Markets berhak memantau aktivitas trading di seluruh akun, termasuk akun dengan kepemilikan, kendali, atau keterkaitan IP/perangkat yang sama, untuk mendeteksi Hedging Lintas Akun.

    4.2 Apabila BIS Markets secara wajar menentukan bahwa Hedging Lintas Akun telah terjadi, BIS Markets berhak, atas kebijakannya sendiri, mengambil satu atau lebih tindakan berikut:

    • Menutup sebagian atau seluruh posisi yang terdampak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    • Membatalkan atau menyesuaikan keuntungan yang timbul dari posisi yang terdampak.
    • Menangguhkan atau membatasi aktivitas trading pada akun terkait.
    • Mengakhiri Perjanjian Klien dan menutup semua akun yang terkait.

    5. Pengakuan Klien

    Dengan membuka dan/atau mengoperasikan akun trading di BIS Markets, Klien mengakui dan menyetujui Kebijakan Hedging ini serta menegaskan bahwa mereka tidak akan melakukan Cross-Account Hedging, baik secara langsung maupun melalui akun yang terkait atau terasosiasi.

    6. Perubahan

    BIS Markets berhak untuk mengubah kebijakan ini kapan saja. Versi terbaru akan dipublikasikan di situs web Perusahaan dan/atau portal klien.